31 Kendaraan Pelanggar Aturan di Jaktim Ditindak
Personel gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Garnisun, POM TNI dan Satwil Lantas, Kamis (20/2), menindak 41 kendaraan yang melanggar aturan dan parkir di tempat terlarang.
"Di perempatan Pasar Rebo kita gebah armada yang mangkal di pinggir jalan,"
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menjelaskan, kendaraan pelanggar ini ditindak di tiga lokasi berbeda, yaitu di Simpang Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang dan di Jalan Raya Cakung Cilincing (Cacing), Cakung.
"Di perempatan Pasar Rebo kita gebah armada yang mangkal di pinggir jalan," katanya.
17 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jl Mayjen Sutoyo DitindakSementara di Jalan Raya Cacing, Cakung, petugas menindak 26 kendaraan. Dari jumlah itu, lima kendaraan disanksi Setop Operasi lantaran surat-surat kendaraan sudah kadaluarsa.
Lalu, 21 kendaraan lainnya ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti muatan melebih kapasitas, surat kendaraan kadaluarsa,
Sementara, hasil penindakan parkir liar di Jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang tercatat ada lima kendaraan yang ditilang.
"Razia parkir liar akan terus kami lakukan guna meminimalisir terjadinya kemacetan lalu lintas," tandasnya.